Jelaskan prosedur pembuatan perizinan usaha & berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam pembuatannya?
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban juanmikhael133
Pembuatan SIUP dapat dilakukan dengan cara
- Ambil Formulir Pendaftaran
- Isi dan Tandatangani Formulir Pendaftaran
- Bayar Biaya Pembuatan SIUP
- Ambil SIUP
Lama waktu dari SIUP kurang lebih 2 minggu dari waktu permohonan atau tergantung dari Kantor Dinas Perdagangan di tingkat kabupaten atau kotamadya atau Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu atau BP2T
Pembahasan :
SIUP adalah Surat Izin Usaha Perdagangan yang merupakan sebuah izin yang diperlukan agar membuat usaha yang kita lakukan Legal atau resmi di mata hukum
SIUP Terbagi menjadi 3 jenis diantarannya :
- SIUP Besar: Bagi perusahaan yang memiliki modal di atas Rp500 juta
- SIUP Menengah: Bagi perusahaan yang memiliki modal berkisar antara Rp200-500 juta
- SIUP Kecil: Bagi perusahaan yang memiliki modal dan harta total pemilik lebih kecil atau sama dengan Rp200 juta
Untuk Membuat atau mengurus SIUP dapat dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan di tingkat kabupaten atau kotamadya atau Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu atau BP2T
Dan juga memiliki syarat dan dibagi dari pembuatan PT,CV dan badan usaha lainnya tetapi pada umumnya yang diperlukan adalah :
- Akta kelahiran pemilik
- Kartu keluarga pemilik
- Materai Rp6 ribu
- Pas foto
- Dan lain lain
Pelajari lebih lanjut :
Penerbitan Surat Izin Tempat Usaha
brainly.co.id/tugas/21927595
Pentingnya Izin usaha : https://brainly.co.id/tugas/8727153
Detail Jawaban
Mapel : Kewirausahaan
Kelas : 12
Bab : Pendirian Usaha
Kode Soal : 23
Kode Jawaban : 12.23.1
Kata Kunci : Surat Izin Tempat Usaha
#Tingkatkanprestasimu