PPKn

Pertanyaan

Sebutkan 3 (tiga) perbedaan antara desa dan kelurahan

1 Jawaban

  • Perbedaan Desa dan Kelurahan

    Desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa (Kades), sedangkan lurah dipimpin oleh Lurah. Status jabatan kepala desa ialah Pemimpin daerah / desa tersebut, sedangkan lurah memiliki status jabatan perangkat pemerintahan kabupaten / kota yang sedang bertugas di kelurahan tersebut. Status Kepegawaian kepala desa bukan PNS, sedangkan status kepegawaian lurah ialah PNS.

    Proses pengangkatan kepala desa dipilih oleh rakyat melalui PILKADES, sedangkan lurah ditunjuk oleh bupati / walikota. Masa Jabatan kepala desa ialah 5 tahun dan dapat dipilih lagi untuk 1 periode, sedangkan lurah tidak dibatasi dan disesuaikan dengan aturan pensiun PNS. Pembiayaan pembangunan desa berasal dari prakarsa masyarakat, sedangkan kelurahan berasal dari APBD.

Pertanyaan Lainnya