PPKn

Pertanyaan

Jelaskan hubungan pembukaan uud 1945 alinea 1,2,3 dan 4 dengan proklamasi??
Tolong dijawabb

1 Jawaban

  • Pada dasarnya Proklamasi bukan merupakan tujuan tetapi sebagai prasayarat untuk mencapai tujuan yaitu sebagai sumber hukum formal saat melakukan revolusi hukum dari hukum kolonial menuju hukum nasional, revolusi tata negara kolonial menuju tata negara nasional. Maka proklamasi memiliki makna sebagai pernyataan bangsa indonesia baik diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa indonesia telah merdeka. Oleh karena itu makna proklamasi harus diberi dasar hukum dengan merincinya dalam pembukaan UUD 1945 yaitu dengan memberikan penjelasan, penegakan, dan pertanggung jawaban terhadap dilaksanakannya proklamasi seperti yang telah tertuang dalam pembukaan UUD 1945.

Pertanyaan Lainnya