bangsa Indonesia sudah memiliki undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 sebagai hukum dasar negara. mengapa masih diperlukan peraturan lain di
PPKn
Asara1
Pertanyaan
bangsa Indonesia sudah memiliki undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 sebagai hukum dasar negara. mengapa masih diperlukan peraturan lain di bawah undang-undang dasar?
tlong d jwab ya plisss bsk d kmpull mksih
tlong d jwab ya plisss bsk d kmpull mksih
1 Jawaban
-
1. Jawaban AliReza1121
karena bangsa Indonesia memiliki rakyat yg banyak,seharusnya para pemerintah harus membuat peraturan lain dibawah UUD 45