tuliskan pengertian kewarganegaraan dan pewarganegaraan
PPKn
mendess1
Pertanyaan
tuliskan pengertian kewarganegaraan dan pewarganegaraan
1 Jawaban
-
1. Jawaban mey2617
KEWARGANEGARAAN adalah suatu hak dimana manusia menetap dikawasan suatu negara dan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari negara tersebut,menurut pasa 1 ayat 2 undang" no 12 tahun 2006 tentang KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA,pengertian kewrganegaraan adalah sgala hal yg berhubungan dengan warga negara dan keanggotaan sebagai suatu warga negara.
sedangkan PEWARGANEGARAAN adalah suatu cara seseorang untuk mendapatkan suatu kewarganegaraan,menurut pasal 1 ayat 3 undang" no 12 tahun 2006 tentang KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA,pengertian pewarganegaraan yaitu tata cara bagi orang asing untuk memperoleh KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA melalui suatu permohonan