Apakah perbedaan pokok norma hukum dengan norma lainnya
PPKn
DoniMM
Pertanyaan
Apakah perbedaan pokok norma hukum dengan norma lainnya
1 Jawaban
-
1. Jawaban jennazanqueen
Norma Hukum
1.Bersifat [Heteronom
->norma hukum datangnya
di luar seseorang.]
Misal : bayar pajak.
2.Dapat dilekati dengan sanksi
pidana, sanksi pemaksa, secara
fisik.
3.Sanksi dilaksanakan oleh Negara.
Norma lainnya
1.Bersifat [Otonom
-> norma hukum datangnya
dari dalam diri sendiri.]
Misal : berdoa.
2.Tidak dilekati dengan sanksi
pidana maupun sanksi pemaksa
secara fisik.
3.Sanksi datang dari dirinya sendiri.