PPKn

Pertanyaan

Apa yang dimaksud pelanggaran berat (luar biasa) dan pelanggaran ringan ( biasa)

1 Jawaban

  • pelanggaran ham berat adalah pelanggaran ham yang diluar batas melanggar ham seperti membunuh nyawa seseorang atau sekelompok orang (kejahatan genosida) sesuai dalam uu no 26 tahun 2000 tentang pengadilan ham

    pelanggaran ham ringgan adalah pelanggaran ham yang tergolong dalam pelanggaran ham yang masih dikategorikan dg pelanggaran biasa.
    contoh: kasus bullying, pencemaran nama baik.

    semoga membantu.

Pertanyaan Lainnya