PPKn

Pertanyaan

Sebutkan tata urutan peraturan perundang undangan

2 Jawaban

  • Urutannya yaitu :
    1)       UUD 1945;
    2)       Ketetapan MPR;
    3)       UU;
    4)       Peraturan Pemerintah;
    5)       Keputusan Presiden;
    6)       Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.
    Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku
  • 1)       UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2)       Ketetapan MPR;
    3)       UU/Perppu;
    4)       Peraturan Presiden;
    5)       Peraturan Daerah Provinsi;
    6)       Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.


    sumber : 
    http://hukum.malangkota.go.id/tata-urutan-peraturan-perundang-undangan-di-indonesia/

Pertanyaan Lainnya