Sebutkan tata urutan peraturan perundang undangan
PPKn
Leongemers
Pertanyaan
Sebutkan tata urutan peraturan perundang undangan
2 Jawaban
-
1. Jawaban ellya10
Urutannya yaitu :
1) UUD 1945;
2) Ketetapan MPR;
3) UU;
4) Peraturan Pemerintah;
5) Keputusan Presiden;
6) Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku -
2. Jawaban GinnyWise
1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Ketetapan MPR;
3) UU/Perppu;
4) Peraturan Presiden;
5) Peraturan Daerah Provinsi;
6) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
sumber : http://hukum.malangkota.go.id/tata-urutan-peraturan-perundang-undangan-di-indonesia/