Tuliskan bunyi pasal yang mengatur tentang kekuasaan konstitutif
PPKn
nurulhm011
Pertanyaan
Tuliskan bunyi pasal yang mengatur tentang kekuasaan konstitutif
1 Jawaban
-
1. Jawaban Melatisartikaa
Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar.