PPKn

Pertanyaan

Tuliskan peraturan tentang LL no 14 th 1992

1 Jawaban

  • (1) Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib didaftarkan. (2) Sebagai tanda bukti pendaftaran diberikan bukti pendaftaran kendaraan bermotor. (3) Syarat-syarat dan tata cara pendaftaran, bentuk dan jenis tanda bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

    maaf kalau salah ya
    sumber : https://denpasarkota.go.id/assets/dasarhukum/UU-14-1992.pdf 

Pertanyaan Lainnya