URI no. 14 th 1992 pasal 26 ayat 1
PPKn
Leongemers
Pertanyaan
URI no. 14 th 1992 pasal 26 ayat 1
1 Jawaban
-
1. Jawaban AleeOne
Pejalan kaki wajib berjalan pada bagian jalan dan menyeberang pada tempat penyeberangan yang telah
disediakan bagi pejalan kaki