Sebut dan jelaskan jenis jenis kekuasaan pada pembagian kekuasaan secara horisontal dan vertikal
PPKn
Firmansyah848
Pertanyaan
Sebut dan jelaskan jenis jenis kekuasaan pada pembagian kekuasaan secara horisontal dan vertikal
1 Jawaban
-
1. Jawaban pandora3264
secara horizontal terjadi di dua tempat yaitu pempus dan pemda. secara horizontal, kekuasaan dibagi berdasar fungsinya. tetapi terjadi penyelewengan fungsi sehingga awalnya ada 3 fungsi lembaga negara menjadi 6 fungsi lembaga negara. yaitu :
a) kekuasaan konstitutif (mengubah dan menetapkan UU) dimiliki oleh MPR dan diatur dalam UUD 1945 pasal 3 ayat 1
b) kekuasaan eksekutif (menjalankan pemerintahan) dimiliki oleh presiden dan diatur dalam UUD pasal 4 ayat 1
c) kekuasaan legislatif (membentuk UU) dimiliki oleh DPR dan diatur dalam UUD 1945 pasal 20 ayat 1
d) kekuasaan yudikatif (menyelenggarakan peradilan) dimiliki oleh MA dan MK dan diatur dalam UUD 1945 pasal 24 ayat 2
e) kekuasaan eksaminatif (tetang keuangan negara) dimiliki oleh BPK dan diatur dalam UUD 1945 pasal 23 E ayat 1
f) kekuasaan moneter (melaksanakan kebijakan moneter) dimiliki oleh BI dan diatur dalam UUD 1945 pasal 23D
secara vertikal kekuasaan dibagi atas tingkatannya yaitu pempus dan pemda. hal ini disebabkan oleh asas desentralisasi yaitu pemberian kekuasaan oleh pempus kepada pemda agar dapat mengatur wilayahnya sendiri. diatur dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 1 dan ayat 5.