PPKn

Pertanyaan

jelskan apa yang dimaksud lembaga kementrian dan non kementrian beserta contohnya

1 Jawaban

  • lembaga kementrian adalah lembaga resmi yang diatur dalam undang-undang (UUD 1945 pasal 17 dan UU no 39 tahun 1999) untuk membantu tugas presiden berdasar bidangnya masing-masing
    lembaga non kementrian adalah lembaga yang bertugas untuk membantu presiden dalam hal-hal yang lebih spesifik

Pertanyaan Lainnya