Sejarah

Pertanyaan

UUD sebenarnya sejak ditetapkan oleh PPKI masih bersifat sementara, karena?

1 Jawaban



  • Dari pernyataan-pernyataan di atas dapat diketahui, bahwa undang-undang dasar yang diputuskan yaitu Undang-Undang Dasar sementara, Undang-Undang Dasar kilat – yang harus diubah dan disesuaikan dengan perkembangan zaman – sebab tidak diputuskan oleh lembaga yang anggotanya dipilih oleh rakyat. Seperti ditambahkan dalam ketentuan ayat (2) Aturan Tambahan Undang-Undang Dasar (sebelum perubahan) menjelaskan, bahwa dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.
    Meskipun dari aturan tambahan itu tidak eksplisit disebutkan, bahwa MPR harus mengganti dan mengamandemen Undang-Undang Dasar yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 karena menetapkan itu dapat juga menetapkan yang sudah ada, namun kita dapat menangkap semangatnya, terutama jika dikaitkan dengan pernyataan Soekarno yang dikutip di atas, bahwa sebuah penyempurnaan melalui perubahan sangat perlu dilakukan. Apalagi di dalam kenyataannya selama berlakunya UUD 1945, pemerintahan yang tampil adalah pemerintahan yang tidak demokratis, yang dalam mengakumulasikan kekuasaan mendasarkan diri secara resmi pada UUD 1945.*** 


Pertanyaan Lainnya