Jelaskan mengapa pasal 6 s/d 11 KUHD dicabut?
PPKn
Rodiah89
Pertanyaan
Jelaskan mengapa pasal 6 s/d 11 KUHD dicabut?
1 Jawaban
-
1. Jawaban baboboi
alasan dicabutnya pasal 2-5 KUHD:
a. Pengertian pedagang tidak jelas.
b. Sulit diterapkannya pasal-pasal tersebut.
c. Objek pedagang berubah.
Stb 267 tahun 1938 menggantikan istilah pedagang dengan istilah perusahaan. Didalam ketentuan tersebut tidak disebutkan pengertian perusahaan dengan tujuan agar pedagang/perusahaan tidak terbelenggu dengan definisi (batasan).