PPKn

Pertanyaan

Jelaskan mengapa pasal 6 s/d 11 KUHD dicabut?

1 Jawaban

  • alasan dicabutnya pasal 2-5 KUHD:
    a. Pengertian pedagang tidak jelas.
    b. Sulit diterapkannya pasal-pasal tersebut.
    c. Objek pedagang berubah.
    Stb 267 tahun 1938 menggantikan istilah pedagang dengan istilah perusahaan. Didalam ketentuan tersebut tidak disebutkan pengertian perusahaan dengan tujuan agar pedagang/perusahaan tidak terbelenggu dengan definisi (batasan).

Pertanyaan Lainnya