PPKn

Pertanyaan

Apa tugas dan fungsi BNPP (Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan) ?

2 Jawaban

  • TUGAS

    1.Memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara;

    2. standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;

    3.Menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat;

    4.Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;

    5.Menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional;Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; danMenyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

    FUNGSINYA

    Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

  • Sekretaris BNPP mempunyai tugas: 

    1. memfasilitasi perumusan kebijakan pembangunan, rencana induk dan rencana aksi pengelolaan serta pemanfaatan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan; 
    2. Melakukan koordinasi dan memfasilitasi penyusunan rencana kegiatan dan anggaran pembangunan dan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan; 
    3. Melakukan koordinasi dan memfasilitasi pelaksanaan pembangunan lintas sektor, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi dan pelaporan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan;
    4. Melaksanakan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan dan ketatausahaan.  

    Fungsi
    Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi denhan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien,dan pengkoordinasian pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana,terpadu,dan menyeluruh.

    Semoga membantu:v

Pertanyaan Lainnya