1.Lembaga yg berwenang memberikan pertimbangan kepada presiden dalam memberikan grasi menurut UUD adalah A.mpr B.ma C.ky D.mk 2.hak istimewa(prerogratif)preside
PPKn
Shellen76
Pertanyaan
1.Lembaga yg berwenang memberikan pertimbangan kepada presiden dalam memberikan grasi menurut UUD adalah
A.mpr
B.ma
C.ky
D.mk
2.hak istimewa(prerogratif)presiden sebagai kepala negara berdasarkan UUD 1945 adalah memberikan
A.grasi
B.rehabilitasi
C.amnesia
D.grasi dan rehabilitasi
3.kekuasaan presiden yg berkaitan dengan fungsi legislasi adalah
A.menjalankan UU bersama DPR
B.menetapkan UU bersama DPR
C.mengubah UU bersama DPR
D.menetapkan UUD bersama MPR
4.tidak bersikap boros,merupakan sikap yg sesuai dengan pancasila khususnya sila
A.1
B.2
C.3
D.4
5.mengambil keputusan sendiri saat diskusi merupakan perbuatan yg bertentangan nilai pancasila terutama sila
A.1
B.2
C.3
D.4
A.mpr
B.ma
C.ky
D.mk
2.hak istimewa(prerogratif)presiden sebagai kepala negara berdasarkan UUD 1945 adalah memberikan
A.grasi
B.rehabilitasi
C.amnesia
D.grasi dan rehabilitasi
3.kekuasaan presiden yg berkaitan dengan fungsi legislasi adalah
A.menjalankan UU bersama DPR
B.menetapkan UU bersama DPR
C.mengubah UU bersama DPR
D.menetapkan UUD bersama MPR
4.tidak bersikap boros,merupakan sikap yg sesuai dengan pancasila khususnya sila
A.1
B.2
C.3
D.4
5.mengambil keputusan sendiri saat diskusi merupakan perbuatan yg bertentangan nilai pancasila terutama sila
A.1
B.2
C.3
D.4
1 Jawaban
-
1. Jawaban sumandosilalahi
1 a............
2 c..........
3 a........
4 b.......
5 d......