PPKn

Pertanyaan

Bagaimanakah pelaksanaan pembagian kekuasaan sebelum UUD 1945 Di amandemen?

1 Jawaban

  • Sebelum Amandenen UUD 1945

    Sebelum diamandemen, UUD 1945 mengatur kedudukan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara, serta hubungan antar lembaga-lembaga tersebut. Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya ( distribution of power ) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
    Gambar lampiran jawaban YogiFerdianto

Pertanyaan Lainnya