PPKn

Pertanyaan

batas wilayah kedaulatan dirgatara yang termasuk orbit geostasioner berdasarkan uu no 20 tahun 1982 adalah

1 Jawaban

  • Wilayah udara suatu negara dapat di klaim bedasarkan perjanjian internasioal.perjanjian internasional yang pernah disepakati mengenai wilayah udara suatu negara adalah konvensi paris 1919 dan konvensi Chicago 1944.Di indonesia , ketentuan wilayah udara tersebut diatur dalam uu no 20 tahun 1982.bedasarkan UU ini dinyatakan bahwa batas wilayah kedaulatan dirgantara yang termaksud orbit geostasioner adalah setinggi 35.761 KM
    Maaf kalau terlalu panjang harap di ringkas

Pertanyaan Lainnya