PPKn

Pertanyaan

seorang terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum karena

1 Jawaban

  • bantuan hukum mungkin bisa saja karna ham Dan bisa jadi karena tidak bersalah, Bantuan hukum terhadap tersangka atau terdakwa dalam perkara tindak pidana adalah bantuan hukum yang diberikan oleh advokat/pengacara mulai dari tingkat penyidikan sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan. Bantuan hukum tersebut dapat berupa konsultasi hukum, mendampingi, membela dalam rangka kepentingan tersangka atau terdakwa selama proses pemeriksaan baik di penyidikan maupun di persidangan.

Pertanyaan Lainnya