seorang terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum karena
PPKn
salsabilarn
Pertanyaan
seorang terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum karena
1 Jawaban
-
1. Jawaban Alfizramraihan
bantuan hukum mungkin bisa saja karna ham Dan bisa jadi karena tidak bersalah, Bantuan hukum terhadap tersangka atau terdakwa dalam perkara tindak pidana adalah bantuan hukum yang diberikan oleh advokat/pengacara mulai dari tingkat penyidikan sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan. Bantuan hukum tersebut dapat berupa konsultasi hukum, mendampingi, membela dalam rangka kepentingan tersangka atau terdakwa selama proses pemeriksaan baik di penyidikan maupun di persidangan.