Hukum dapat dibedakan menurut masalah yang diaturnya menjadi hukum.. A. tertulis dan tidak tertulis B. nasional dan internasional C. materiil dan formal D. publ
PPKn
AileenVH
Pertanyaan
Hukum dapat dibedakan menurut masalah yang diaturnya menjadi hukum..
A. tertulis dan tidak tertulis
B. nasional dan internasional
C. materiil dan formal
D. publik dan privat
A. tertulis dan tidak tertulis
B. nasional dan internasional
C. materiil dan formal
D. publik dan privat
2 Jawaban
-
1. Jawaban mputriandini
d. publik dan privat -
2. Jawaban Norasilalahi05
jawaban nya adalah
A. tertulis dan tidak tertulis