Pembagian kekuasaan secara vertikal
PPKn
eliaserpurba123
Pertanyaan
Pembagian kekuasaan secara vertikal
1 Jawaban
-
1. Jawaban CHECKERS091
Pembagia kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan secara berdasarkan tingkatannya,yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan.Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyataka bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah2 provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota,yang tiap2 provinsi,kqbupaten dan kota itu mempunyai pemerintah daerah yang diatur dengan undang2.Berdasrkan ketentuan tersebut,pembagian kekuasaan secara vertikan di negara Indonesia berlangsung antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.