PPKn

Pertanyaan

jelaskan pengertian otonomi daerah menurut uu no 32 tahun 2004

1 Jawaban

  • Menurut UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dgn peraturan perundang2an.
    semoga bermanfaat maaf kalau salah

Pertanyaan Lainnya