Pemberian tugas dari pemerintahan pusat kepada pemerintahan daerah untuk melakukan tugas tugas tertentu merupakan pengertian dari
PPKn
muunineseven
Pertanyaan
Pemberian tugas dari pemerintahan pusat kepada pemerintahan daerah untuk melakukan tugas tugas tertentu merupakan pengertian dari
1 Jawaban
-
1. Jawaban Divka11
otonomi daerah
maaf kalo salah :)