PPKn

Pertanyaan

kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang menetapkan peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan

2 Jawaban

  • Kepala daerah mempunyai wewenang atas peraturan daerah setelah mendapatkan persetujuan dari pemerintah.
  • Telah mendapat persetujuan dari Pemerintah (Presiden) dan DPRD

Pertanyaan Lainnya