Ekonomi

Pertanyaan

Jelaskan fungsi APBD!

2 Jawaban

  • Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003, pasal 66, APBD memiliki fungsi sebagai berikut:

    1) Fungsi Otorisasi

    Fungsi otorisasi berarti APBD menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untukmelaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang
    bersangkutan.

    2) Fungsi Perencanaan

    Fungsi perencanaan berarti APBD menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.

    3) Fungsi Pengawasan

    Fungsi pengawasan berarti APBD menjadi pedoman untuk menilai (mengawasi) apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

    4) Fungsi Alokasi

    Fungsi alokasi berarti APBD dalam pembagiannya harus diarahkan dengan tujuan untuk mengurangi pengangguran, pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.

    5) Fungsi Distribusi

    Fungsi distribusi berarti APBD dalam pendistribusiannya harus memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

    semoga membantu..
  • fungsi otoritas = sebagai pendomen untuk melaksanakan pendapatan dan belanja daerah pada tahun yg bersangkutan.

    fungsi perencanaan = berfungsi sebagai pendoman untuk merencanakan kegiatan pada tahun yg bersangkutan.

    fungsi pengawasan = berfungsi sebagai pendoman untuk menilai kinerja pemerintah daerah.

Pertanyaan Lainnya