yang berhak memilih presiden dan wakil presiden jika keduanya berhenti secara bersama
PPKn
roteri
Pertanyaan
yang berhak memilih presiden dan wakil presiden jika keduanya berhenti secara bersama
2 Jawaban
-
1. Jawaban irawan173
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
{ SEMOGA BERMANFAAT } -
2. Jawaban GentaHidayatTullah
jika presiden dan wakil presiden mangkat , berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama sama, pelaksana tugas kepresidenan adalah mentri luar negri , mentri dalam negri dan mentri pertahanan secara bersama-sama, selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu; MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wapres dari dua pasangan calon presiden dan wapres yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wapresnya meraih suara terbanyak pertama dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya.****)
Pasal 8 Ayat 3.
semoga membatu.