Agar dapat dicatat sebagai pemilih tetap,warga negara Indonesia harus berusia minimal?
PPKn
Rqihan
Pertanyaan
Agar dapat dicatat sebagai pemilih tetap,warga negara Indonesia harus berusia minimal?
2 Jawaban
-
1. Jawaban kanza21
17 tahun
maaf kalau salah -
2. Jawaban KawanBertanya
17 tahun atau 19 tahun ke atas dan sudah memiliki KTP[Kartu Tanda Penduduk]