PPKn

Pertanyaan

Yang dimaksud hukum dasar tertulis adalah

2 Jawaban

  • -Hukum dasar tertulis adalah hukum yg dituliskan atau dicantumkan dlm perundang-undangan.
    Contoh: Hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata.

    -Hukum dasar tdk tertulis adalah hukum yg tdk dituliskan atau tdk dicantumkan dlm perundang-undangan.
    Contoh: hukum adat tdk dituliskan atau tdk dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.


    Semoga membantu ><
    Maaf bila ada kesalahan :')
  • undang undang dasar negara 1945

Pertanyaan Lainnya