B. Arab

Pertanyaan

sebutkan macam macam hukum tayamum

1 Jawaban

  • Tayamum berasal dari akar kata “tayammama” yang berarti bermaksud. Secara istilah tayamum adalah menyampaikan debu kepada wajah dan kedua tangan dengan niat khusus.

    Tayamum merupakan sarana bersuci pengganti wudhu (hadas kecil) dan mandi wajib (hadas besar) ketika terdapat uzur untuk melakukannya. Tata cara tayamum untuk kedua hadas tersebut adalah sama. Hanya saja, tayamum karena hadas kecil menjadi batal jika terdapat hal-hal yang membatalkan wudhu, sementara tayamum dari hadas besar tidak batal karena terdapat hal-hal tersebut tapi menjadi batal jika menemukan air dan mampu menggunakannya.

    MENEPUK DEBU DALAM TAYAMUM
    MENEPUK DEBU DALAM TAYAMUM

    Tayamum adalah ibadah yang hanya Allah syariatkan untuk umat Nabi Muhammad SAW. Pensyariatan tayamum ini didasarkan pada Alquran dan hadits. Adapun Alquran yaitu firman Allah SWT:

    وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

    “Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (Al-Mâidah: 6).

    Dan hadits Nabi SAW:

    وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا، إِذَا لَمْ نَجِدِ الْمَاءَ

    “Dan dijadikan debunya bagi kita suci jika tidak menemukan air.” (HR. Muslim).

Pertanyaan Lainnya