PPKn

Pertanyaan

Jelaskan jenis” kekuasaan yang berlaku pada penyelenggaraan Negara di Republik Indonesia baik secara horizontal maupun secara vertikal

1 Jawaban

  • *Secara horizontal
    -kekuasaan eksekutif yaitu yg menjalankan UU dan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945
    -kekuasaan legislatif yaitu yg membentuk UU dan dipegang oleh badan legislatif yg disebut DPR.
    -kekuasaan yudikatif yaitu yg menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan di pegang oleh MA dan MK.
    -kekuasaan konstitusif yaitu yg mengubah dan menetapkan UUD 1945 dan dijalankan oleh MPR.
    -kekuasaan eksaminatif/inspektif yaitu yg menyelenggarakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara dijalankan oleh BPK.
    -kekuasaan moneter yaitu yg menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter mengatur dan menjaga sistem pembayaran serta memelihara kestabilan nilai rupiah dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di indonesia.

    *secara vertika yaitu pembagian kekuasaan negara berdasarkan tingkatannya yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan yaitu provinsi,kota,dan kabupaten.semua daerah tersebut memiliki pemerintahan daerah yg di atur UU

Pertanyaan Lainnya