Jelaskan pasal 27 ayat 3
PPKn
frengky775
Pertanyaan
Jelaskan pasal 27 ayat 3
2 Jawaban
-
1. Jawaban marceltroopz
Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. -
2. Jawaban donnamut99
setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya membela negara