sebutkan dan jelaskan sifat konstitusi UUD 1945
PPKn
lino
Pertanyaan
sebutkan dan jelaskan sifat konstitusi UUD 1945
1 Jawaban
-
1. Jawaban zhella2108
Sifat konstitusi UUD 1945 :
- Tertulis : konstitusi ditulis dalam bentuk buku maupun dokumen yang dimana secara sadar dibingkai dan diberlakukan. Konstitusi tertulis dapat diubah sesuai dengan proses amandemen yang telah ditetapkan.
- Tidak tertulis : salah satu konstitusi yang tidak disusun maupun disahkan oleh Majelis Konstituate dan tidak ditulis dalam bentuk buku.
- Fleksibel : konstitusi yang dapat mudah diubah.Para ilmuwan menganjurkan bahwa konstitusi yang fleksibel ialah hukum dimana hukum konstitusioanal dapat diubah seperti hukum biasa.
- Kaku : konstitusi yang tidak mudah untuk diubah. Jika ingin mengubahnya maka legislatif harus meloloskan RUU amandemen oleh mayoritas yang spesifik.
- Berkembang : Konstitusi yang tidak dibuat kapan saja oleh lembaga manapun.
Pembahasan
Fungsi dan pentingnya konstitusi adalah sebagai berikut :
- menetapkan nilai dan cita-cita
- pemberdayaan negara
- dapat menjadikan pemerintah stabil dan disiplin
- memberikan hak pada masyarakat
Pelajari lebih lanjut
1. Materi tentang Konstitusi atau UUD mudah untuk diubah merupakan sifat kontitusi yang disebut https://brainly.co.id/tugas/8319941
-----------------------------
Detil jawaban
Kelas: 10
Mapel: PPKn
Bab: Bab 4 - Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945
Kode: 10.9.4