PPKn

Pertanyaan

tuliskan ham 1945 pasal 27-34

1 Jawaban

  • pasal 27. Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan  pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

    Hak : Untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan

     Kewajiban : Menjunjung hukum dan pemerintahan.

      (2). Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

    Hak : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak      bagi kemanusiaan.

     Kewajiban : Tiap-tiap warga negara wajib mendapatkan pekerjaan yang ada dan  mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

      (3). Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

                Hak : Setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

     Kewajiban : Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.


    PASAL 34
    1). Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

                Hak : Fakir miskin dan anak-anak terlantar berhak mendapatkan perawatan dari negara.

     Kewajiban : Negara wajib memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.

      (2). Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

                Hak : Setiap masyarakat yang lemah dan tidak mampu berhak mendapatkan jaminan sosial dan diberdayakan oleh negara.

    Kewajiban : Negara wajib memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu dan wajib mengembangkan sistem jaminan sosial.

    Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

                Hak : Setiap warga negara berhak atas pelayanan kesehatan.

     Kewajiban : Negara harus menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

    Hak : Setiap warga negara berhak atas pelayanan kesehatan.

     Kewajiban : Negara harus menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

     (4). Keuntungan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undan-undang

                Hak : Undang-undang berhak mengatur pelaksanaan pasal

     Kewajiban : Undang-undang wajib mengatur pelaksanaan pasal.








Pertanyaan Lainnya