tuliskan ham 1945 pasal 27-34
PPKn
aldi1242
Pertanyaan
tuliskan ham 1945 pasal 27-34
1 Jawaban
-
1. Jawaban githa44
pasal 27. Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Hak : Untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan
Kewajiban : Menjunjung hukum dan pemerintahan.
(2). Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kewajiban : Tiap-tiap warga negara wajib mendapatkan pekerjaan yang ada dan mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3). Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Hak : Setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Kewajiban : Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
PASAL 34
1). Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Hak : Fakir miskin dan anak-anak terlantar berhak mendapatkan perawatan dari negara.
Kewajiban : Negara wajib memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.
(2). Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Hak : Setiap masyarakat yang lemah dan tidak mampu berhak mendapatkan jaminan sosial dan diberdayakan oleh negara.
Kewajiban : Negara wajib memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu dan wajib mengembangkan sistem jaminan sosial.
Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Hak : Setiap warga negara berhak atas pelayanan kesehatan.
Kewajiban : Negara harus menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Hak : Setiap warga negara berhak atas pelayanan kesehatan.
Kewajiban : Negara harus menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4). Keuntungan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undan-undang
Hak : Undang-undang berhak mengatur pelaksanaan pasal
Kewajiban : Undang-undang wajib mengatur pelaksanaan pasal.