PPKn

Pertanyaan

tuliskan ham 1945 pasal 27-34

1 Jawaban

  • Pasal 27 

    (1) Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan 
    Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan 
    tidak ada kecualinya. 

    (2) Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang 
    layak bagi kemanusiaan. 


    Pasal 28 

    Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan 
    lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang. 

    Pasal 29 

    (1) Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa 

    (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk 
    agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan 
    kepercayaannya itu. 

    Pasal 30 

    (1) Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha 
    pembelaan Negara 

    (2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang. 

    Pasal 31 

    (1) Tiap-tiap Warganegara berhak mendapat pengajaran 

    (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem 
    pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang. 

    Pasal 32 

    Pemerintah memajukan kebudayaan nasional

    Pasal 33  
    (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas 
    kekeluargaan. 

    (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai 
    hajat hidup orang banyak dikuasai hajat hudup orang banyak dikuasai 
    oleh Negara 

    (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalammya 
    dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya 
    kemakmuran rakyat. 

    Pasal 34 

    Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara

Pertanyaan Lainnya