PPKn

Pertanyaan

Apa isi uu no 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah

1 Jawaban

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan karya otonomi seluas-luasnya dalam susunan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

    Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan antar Pemerintahan Daerah perlu diatur secara adil dan selaras. 

    Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyediaan sumber-sumber dana berdasarkan kewenangan Pemerintah Pusat, Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan, perlu diatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang diatur menurut pembagian kewenangan, tugas, dan tanggung jawab yang jelas antarsusunan pemerintahan

    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan dan bangun penyelenggaraan otonomi daerah, perlu dilakukan. 

    Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 

    Peraturan Perundangan Terkait:
    Pasal 1, Pasal 18, Pasal 18, Pasal 23, Pasal 23, Pasal 23, Pasal 23, Pasal 23, Pasal 23, Pasal 23,
    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 
    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Lembaga Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 
    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437).
    SEMOGA BISA MEMBANTU
    MAAF YA KLU SALAH

Pertanyaan Lainnya