PPKn

Pertanyaan

mengapa DPA dihapuskan?

1 Jawaban

  • DPA dihapus dari lembaga negara karena fungsi DPA dianggap tidak optimal dan tidak efektif, sebab pendapat dan sarannya tidak mengikat secara hukum dan DPA banyak diisi para pensiunan pejabat.

    Pembahasan:

    Pada Amandemen atau Perubahan Keempat (Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002) terjadi perubahan yang menghapus DPA (Dewan Pertimbangan Agung).

    DPA dahulunya merupakan lembaga tinggi negara yang keberadaanya berdasarkan UUD 1945 yang asli, tepatnya Pasal 16 UUD 1945. Menurut peraturan, DPA bertugas memberi pertimbangan dan menjawab pertanyaan presiden.

    Dalam kenyataanya DPA tidak berjalan efektif. Pendapat dan sarannya tidak memiliki ikatan hukum apapun dan sering diabaikan presiden. Anggotanya berisi para pensiunan pejabat dan sering dianggap diisi orang dekat presiden. DPA kemudian sering dijulukin "Dewan Pensiunan Agung". Kondisi ini tidak sepadan dengan status DPA sebagai lembaga tinggi negara.

    Oleh karena itu, setelah Reformasi, dalam amandemen UUD 1945 posisi DPA ini dihapuskan.

    Pelajari lebih lanjut kali UUD 1945 mengalami amandemen di: brainly.co.id/tugas/88685

    Pelajari lebih lanjut karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD tahun 1945 di: brainly.co.id/tugas/7149866  

    Pelajari lebih lanjut maksud UUD 1945 bersifat singkat dan supel di: brainly.co.id/tugas/915399

    ---------------------------------------------------------------------------

    Detail Jawaban    

    Kode: 8.9.4

    Kelas: VIII  

    Mata Pelajaran: PPKN      

    Materi: Bab 4 - Pelaksanaan Demokrasi dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Pertanyaan Lainnya