Bagaimana sistimatika indonesia setelah amandemen?
PPKn
Syakirataufik
Pertanyaan
Bagaimana sistimatika indonesia setelah amandemen?
1 Jawaban
-
1. Jawaban donputt
Sebelum amandemen, MPR berada di bawah undang undang dasar 45, dan berada di atas semua lembaga negara
Sementara, setelah amandemen, semua lembaga negara disama ratakan kedudukannya, kemudian lembaga DPA ditiadakan, diganti dengan munculnya MK dan KY
Maaf kalau salah:)