PPKn

Pertanyaan

Bagaimana sistimatika indonesia setelah amandemen?

1 Jawaban

  • Sebelum amandemen, MPR berada di bawah undang undang dasar 45, dan berada di atas semua lembaga negara
    Sementara, setelah amandemen, semua lembaga negara disama ratakan kedudukannya, kemudian lembaga DPA ditiadakan, diganti dengan munculnya MK dan KY


    Maaf kalau salah:)

Pertanyaan Lainnya