PPKn

Pertanyaan

proses penyusunan perda kabupaten

1 Jawaban

  • Prosedur penyusunan ini adalah rangkaian kegiatan
    penyusunan produk hukum daerah sejak dari
    perencanaan sampai dengan penetapannya. Proses
    pembentukan Perda terdiri dari 3 (tiga) tahap,
    yaitu:
    a. Proses penyiapan rancangan Perda yang merupakan
    proses penyusunan dan perancangan di lingkungan
    DPRD atau di lingkungan Pemda, terdiri
    penyusunan naskahakademik dan naskah rancangan
    Perda.
    b. Proses mendapatkan persetujuan, yang merupakan
    pembahasan di DPRD.
    a. Proses pengesahan oleh Bupati dan pengundangan
    oleh Sekretaris Daerah.

Pertanyaan Lainnya