proses penyusunan perda kabupaten
PPKn
haniratna2344
Pertanyaan
proses penyusunan perda kabupaten
1 Jawaban
-
1. Jawaban dheafernanda
Prosedur penyusunan ini adalah rangkaian kegiatan
penyusunan produk hukum daerah sejak dari
perencanaan sampai dengan penetapannya. Proses
pembentukan Perda terdiri dari 3 (tiga) tahap,
yaitu:
a. Proses penyiapan rancangan Perda yang merupakan
proses penyusunan dan perancangan di lingkungan
DPRD atau di lingkungan Pemda, terdiri
penyusunan naskahakademik dan naskah rancangan
Perda.
b. Proses mendapatkan persetujuan, yang merupakan
pembahasan di DPRD.
a. Proses pengesahan oleh Bupati dan pengundangan
oleh Sekretaris Daerah.