kaidah pokok negara yang mendasar dan memiliki kedudukan yang kuat tetap dan tidak berubah disebut
PPKn
bayuelang03
Pertanyaan
kaidah pokok negara yang mendasar dan memiliki kedudukan yang kuat tetap dan tidak berubah disebut
2 Jawaban
-
1. Jawaban joe8016
pembukaan UUD yang fundamental
semoga membantu ^-^ -
2. Jawaban syngjoelyn
pembukaan UUD yg fundamental
maaf ya klo salah