jelaskan alasan bangsa indonesia mengganti uud
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban diahviolin
Kelas: VIII
Mata pelajaran: PPKN
Materi: Konstitusi
Kata kunci: UUDS 1950, Konstitusi RIS
Saya akan menjawab pertanyaan ini dengan dua jawaban:Jawaban Pendek:
Alasan bangsa indonesia mengganti Undang-undang Dasar:
1. Pergantian UUD 1945 ke Konstitusi RIS: sebagai hasil Konferensi Meja Bundar yang mengakui kemerdekaan Indonesia namun dalam bentuk negara federal
2. Pergantian Konstitusi RIS ke UUDS 1950: sebagai akibat pembubaran RIS dan kembalinya bentuk negara ke negara kesatuan
3. Pergantian UUDS 1950 ke UUD 1945: sebagai akibat Dekrit Presiden 1959 sebagai akibat kegagalan Konstitaunte dan upaya mengakhiri ketidakstablian masa Demokrasi Liberal
Jawaban Panjang:
Negara Indonesia telah mengalami pergantian Undang-undang Dasar sebanyak tiga kali, yaitu:1. Pergantian UUD 1945 ke Konstitusi RIS:
Pergantian ini terjadi pada 27 Desember 1949, yakni tanggal diakuinya kedaulatan Indonesia dalam bentuk Republik Indonesia Serikat (RIS). Pergantian ini sebagai akibat dari Konfrensi Meja Bundar, antara Belanda dan Indonesia, di Den Haag.
Dalam perjanjian ini Belanda bersedia mengakui kedaulatan Indonesia, namun Indonesia harus merubah bentuk negara menjadi negara federal, dan menjadi bagian dari RIS berserta negara-negara federal bentukan Belanda, seperti Negara Indonesia Timur, Dayak Besar dan Negara Pasundan.
Akibat perubahan bentuk negara, maka konstitusi pun perlu dirubah menjadi Konstitusi Republik Indonesia Serikat Konstitusi ini berlaku hingga diubahnya kembali bentuk negara federal RIS menjadi negara kesatuan RI pada tanggal 17 Agustus 1950, seiring dengan pembubaran diri negara-negara federal.
2. Pergantian Konstitusi RIS ke UUDS 1950:
Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, atau UUDS 1950, adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekret Presiden 5 Juli 1959.
UUDS 1950 ditetapkan menjadi dasar negara pada tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta., seiring dengan pembubaran-pembubaran negara federal yang sebelumnya menyusun RIS.
Konstitusi ini dinamakan "sementara", karena hanya bersifat sementara, menunggu terpilihnya Konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru.
3. Pergantian UUDS 1950 ke UUD 1945:
Pemilihan Umum 1955 berhasil memilih Konstituante sebagai lembaga penyusun konstitusi baru. Namun Konstituante gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut, karena pertentangan antara partai di Konstituante.
Terlebih lagi, pada masa Demokrasi Liberal ini, terjadi ketidakstabilan politik dengan seringnya pergantian perdana menteri dan kabinet. Karena tidak ada partai yang dominan di parlemen, dan karena adanya pertentangan antar partai di parlemen, kabinet tidak bisa bertahan lama dan sangat sering terjadi pergantian kabinet.
Untuk mengatasi kegagalan Konstituante dan mengatasi ketidakstabilan politik, pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden 5 Juli 1959, yang memutuskan kembali berlakunya UUD 1945.