mengapa mpr memiliki wewenang untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden
PPKn
zettira
Pertanyaan
mengapa mpr memiliki wewenang untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden
2 Jawaban
-
1. Jawaban zackypg
karna sudah diatur dalam undang undang dasar 1945 -
2. Jawaban varanusanto
karena sebelum amandemen mpr lembaga tinggi negara dan sudah mempunyai wewenang untuk memberhentikan presiden..!!!