PPKn

Pertanyaan

mengapa mpr memiliki wewenang untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden

2 Jawaban

  • karna sudah diatur dalam undang undang dasar 1945
  • karena sebelum amandemen mpr lembaga tinggi negara dan sudah mempunyai wewenang untuk memberhentikan presiden..!!!

Pertanyaan Lainnya