PPKn

Pertanyaan

maksud KPU sebagai lembaga independen

1 Jawaban

  • Komisi Pemilihan Umum (disingkat KPU) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
    Sebagai penyelenggara pemilu, KPU dituntut independen dan non-partisan.
    Sebelum Pemilu 2004, KPU dapat terdiri dari anggota-anggota yang merupakan anggota sebuah partai politik, namun setelah dikeluarkannya UU No. 4/2000 pada tahun 2000, maka diharuskan bahwa anggota KPU adalah non-partisan.

Pertanyaan Lainnya