maksud KPU sebagai lembaga independen
PPKn
phitriaomada
Pertanyaan
maksud KPU sebagai lembaga independen
1 Jawaban
-
1. Jawaban Azenyaan
Komisi Pemilihan Umum (disingkat KPU) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Sebagai penyelenggara pemilu, KPU dituntut independen dan non-partisan.
Sebelum Pemilu 2004, KPU dapat terdiri dari anggota-anggota yang merupakan anggota sebuah partai politik, namun setelah dikeluarkannya UU No. 4/2000 pada tahun 2000, maka diharuskan bahwa anggota KPU adalah non-partisan.