PPKn

Pertanyaan

apa yang di maksud grasi dan kasasi

2 Jawaban

  • Grasi adalah salah satu dari lima hak yang dimiliki kepala negara di bidang yudikatif, yaitu hak memberikan Grasi, Amnesti, Abolisi, Remisi dan Rehabilitasi. Grasi adalah Hak Presiden untuk memberikan pengurangan hukuman.

    Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan di mana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa
  • grasi adalah hak untuk memberikan pengurangan hukuman,pengampunan,atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali.
    kasasi adalah pembatalan atas . kasasi adalah pembatalan atas keputusan pengadila -pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dimana menetapkan perbuatan pengadilan lain dan para hakim yang bertentanan dengan hukuim .

Pertanyaan Lainnya