Lembaga negara pemegang kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945 adalah ... a. Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial b. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi
Pertanyaan
a. Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial
b. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial
c. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
d. Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial
2 Jawaban
-
1. Jawaban dannyrizkypp5cqqg
Lembaga negara pemegang kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945 adalah ...
a. Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial
b. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial
c. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
d. Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial
Jawaban : b. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial
Pembahasan
Pada Pasal 24 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 memberikan sebuah pernyataan yang dimana kemudian berbunyi: "Kekuasaan kehakiman merupakan sebuah bentuk dari kekuasaan yang merdeka untuk melakukan penyelenggaraan peardilan guna untuk menegakkan hukum dan keadilan"
Kemudian, dari lembaga peradilan tersebut, terdapat beberapa macam lembaga kekuasaan keahkiman yang dimana berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dimana adalah :
- Mahkamah Agung
- Mahkamah Konstitusi
- Komisi Yudisial
- Badan lain yang dimana kemudian memiliki fungsi dengan sebuah kekuasaan kehakiman
- Peradilan Umum
- Peradilan Agama
- Peradilan militer
- Peradilan tat Usaha negara.
Pelajari lebih lanjut
1. Materi tentang apakah perbedaan peradilan dan pengadilan dan tujuan speradilan dan pengadilan https://brainly.co.id/tugas/18212
2. Materi tentangapa yang dimaksud dengan pengadilan dan peradilan https://brainly.co.id/tugas/2251198
3. Materi tentang perbedaan antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi antara lain https://brainly.co.id/tugas/4545920
-----------------------------
Detil jawaban
Kelas: 10
Mapel: PPKn
Bab: Bab 2 - Sistem Hukum dan Peradilan Nasional
Kode: 10.9.2
Kata Kunci: Hukum, Mahkamah, Peradilan
-
2. Jawaban UnjaniFakTeknik
Lembaga negara pemegang kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945 adalah ...
b. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial
Pembahasan
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman:
1. Mahkamah Agung
Wewnang dari Mahkamah Agung atau MA adalah mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan, dan memiliki wewenang lainnya yang diberikan undang-undang.
2. Mahkamah Konstitusi
Wewenang Mahkamah Konstitusi atau MK yaitu:
- Menguji Undang-undang terhadap Undang-undang dasar (UUD).
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD.
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
- Memutus pembubaran partai politik.
3. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial memiliki peranan yaitu menunjang lembaga pelaku kekuasaan kehakiman (Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi). KOmisi ini hanya berurusan tentang kehormatan, keluhuran mertabat, dan perilaku hakim.
Pelajari lebih lanjut
materi tentang kekuasaan kehakiman brainly.co.id/tugas/123847
-------------------------------------------------------
Detail jawaban
Kelas: 8 - SMP
Mapel: Pendidikan Kewarganegaraan
Bab: Sistem Hukum dan Peradilan Nasional
Kode: -
Kata kunci: Lembaga negara pemegang kekuasaan kehakiman.