PPKn

Pertanyaan

Lembaga negara pemegang kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945 adalah ...
a. Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial
b. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial
c. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
d. Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial

2 Jawaban

  • Lembaga negara pemegang kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945 adalah ...

    a. Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial

    b. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial

    c. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

    d. Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial

    Jawaban : b. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial

    Pembahasan

    Pada Pasal 24 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 memberikan sebuah pernyataan yang dimana kemudian berbunyi: "Kekuasaan kehakiman merupakan sebuah bentuk dari kekuasaan yang merdeka untuk melakukan penyelenggaraan peardilan guna untuk menegakkan hukum dan keadilan"

    Kemudian, dari lembaga peradilan tersebut, terdapat beberapa macam lembaga kekuasaan keahkiman yang dimana berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dimana adalah :

    1. Mahkamah Agung
    2. Mahkamah Konstitusi
    3. Komisi Yudisial
    4. Badan lain yang dimana kemudian memiliki fungsi dengan sebuah kekuasaan kehakiman
    5. Peradilan Umum
    6. Peradilan Agama
    7. Peradilan militer
    8. Peradilan tat Usaha negara.

     

    Pelajari lebih lanjut  

    1. Materi tentang apakah perbedaan peradilan dan pengadilan dan tujuan speradilan dan pengadilan https://brainly.co.id/tugas/18212

    2. Materi tentangapa yang dimaksud dengan pengadilan dan peradilan https://brainly.co.id/tugas/2251198

    3. Materi tentang  perbedaan antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi antara lain https://brainly.co.id/tugas/4545920

    -----------------------------

     

    Detil jawaban

    Kelas: 10

    Mapel: PPKn

    Bab: Bab 2 - Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

    Kode: 10.9.2

    Kata Kunci: Hukum, Mahkamah, Peradilan


  • Lembaga negara pemegang kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945 adalah ...

    b. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial

    Pembahasan

    Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

    Lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman:

    1. Mahkamah Agung

    Wewnang dari Mahkamah Agung atau MA adalah mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan, dan memiliki wewenang lainnya yang diberikan undang-undang.

    2. Mahkamah Konstitusi

    Wewenang Mahkamah Konstitusi atau MK yaitu:

    - Menguji Undang-undang terhadap Undang-undang dasar (UUD).

    - Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD.

    - Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

    - Memutus pembubaran partai politik.

    3. Komisi Yudisial

    Komisi Yudisial memiliki peranan yaitu menunjang lembaga pelaku kekuasaan kehakiman (Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi). KOmisi ini hanya berurusan tentang kehormatan, keluhuran mertabat, dan perilaku hakim.

    Pelajari lebih lanjut

    materi tentang kekuasaan kehakiman brainly.co.id/tugas/123847

    -------------------------------------------------------

    Detail jawaban

    Kelas: 8 - SMP

    Mapel: Pendidikan Kewarganegaraan

    Bab: Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

    Kode: -

    Kata kunci: Lembaga negara pemegang kekuasaan kehakiman.

Pertanyaan Lainnya