PPKn

Pertanyaan

jelaskan 3 pembagian kekuasaan dalam negara Indonesia

2 Jawaban

  • kekuasaan di indonesia itu dibagi 3 ( trias politika)
    - kekuasaan legislatif : membuat peraturan perundang - undangan. yang termasuk legislatif itu MPR, DPR, DPD, DPRD
    - kekuasaan eksekutif : menjalankan peraturan yang telah dibuat. yang termasuk eksekutif : presiden, wakil presiden, para mentri
    - kekuasaan yudikatif : mengawasi pelaksanaan peraturan perundang - undangan. yang termasuk yudikatif : MA, MK, KY

  • 1) Legislatif : Yaitu kekuasaan untuk membuat Peraturan Perundang-undanagm dlm suatu negara.
    2) Eksekutif : yaitu kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yg berlaku.
    3) Yudikatif : kekuasaan untuk menegakan peraturan perundang yg berlaku, apa bila terjadi pelanggaran.

Pertanyaan Lainnya