jelaskan 3 pembagian kekuasaan dalam negara Indonesia
PPKn
Shaniaaaaaa
Pertanyaan
jelaskan 3 pembagian kekuasaan dalam negara Indonesia
2 Jawaban
-
1. Jawaban merdynjulistio
kekuasaan di indonesia itu dibagi 3 ( trias politika)
- kekuasaan legislatif : membuat peraturan perundang - undangan. yang termasuk legislatif itu MPR, DPR, DPD, DPRD
- kekuasaan eksekutif : menjalankan peraturan yang telah dibuat. yang termasuk eksekutif : presiden, wakil presiden, para mentri
- kekuasaan yudikatif : mengawasi pelaksanaan peraturan perundang - undangan. yang termasuk yudikatif : MA, MK, KY -
2. Jawaban Qurratu
1) Legislatif : Yaitu kekuasaan untuk membuat Peraturan Perundang-undanagm dlm suatu negara.
2) Eksekutif : yaitu kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yg berlaku.
3) Yudikatif : kekuasaan untuk menegakan peraturan perundang yg berlaku, apa bila terjadi pelanggaran.