PPKn

Pertanyaan

jelaskan keanggotaan panitia perancang uud

2 Jawaban

  • Memberikan pendapat dan pertimbangan atas permintaan daerah.Memberikan pendapat dan pertimbangan atas permintaan daerah tentang berbagai kebijakan hukum dan tentang masalah hukum yang berkaitan dengan kepentingan daerah dan kepentingan umum;Memberikan masukan yang objektif kepada pimpinan, pemerintah daerah, dan masyarakat mengenai pelaksanaan pembangunan hukum dan saran-saran lain yang berkaitan dengan penyusunan rancangan undang-undang di DPD; danMengoordinasikan secara substansi dan fungsional Pusat Perancangan Kebijakan dan Informasi Hukum Pusat-Daerah (Law Center) DPD.GALERI FOTODonec porta molestie $4bn vitae molestie metusDonec porta molestie $4bn vitae molestie metusDonec non molestie eratDonec non molestie eratDonec porta molestie $4bn vitae molestie metusBERITA TERPOPULER16 Mei 2014
    DPD RI Sahkan Pemekaran 11 Daerah Otonomi Baru27 Juni 2014
    Senator Senayan Optimis Bisa Golkan Usulan Amandemen UUD ke-511 Juni 2014
    Farouk Muhammad Dukung Prabowo-Hatta Karena Tegas6 Agustus 2014
    Komite IV DPD RI Fit and Proper Test Calon Anggota BPK16 Mei 2014
    DPD: Pilpres Sekarang Bagai “Pedagang Sapi”WAWANCARA15 JULI 2014 0Senator Asal Sumbar Yakin KPU Profesional dan Netral26 JUNI 2014 0Pembahasan RUU MD3 Sudah Pada Tahap Perumusan24 JUNI 2014 0Masyarakat NTB Lebih Suka Capres-Cawapres yang Konservatif
  • Rapat kedua berlangsung 10-17 Juli 1945 dengan tema bahasan bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan dan pengajaran. Dalam rapat ini dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar beranggotakan 19 orang dengan ketua Ir. Soekarno, Panitia Pembelaan Tanah Air dengan ketua Abikoesno Tjokrosoejoso dan Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai Mohamad Hatta.
    Dengan pemungutan suara, akhirnya ditentukan wilayah Indonesia merdeka yakni wilayah Hindia Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Papua, Timor-Portugis, dan pulau-pulau sekitarnya.[2][3]
    Pada tanggal 11 Juli 1945 Panitia Perancang UUD membentuk lagi panitia kecil beranggotakan 7 orang yaitu:
    1. Prof. Dr. Mr. Soepomo (ketua merangkap anggota)
    2. Mr. Wongsonegoro
    3. Mr. Achmad Soebardjo
    4. Mr. A.A. Maramis
    5. Mr. R.P. Singgih
    6. H. Agus Salim
    7. Dr. Soekiman
    Pada tanggal 13 Juli 1945 Panitia Perancang UUD mengadakan sidang untuk membahas hasil kerja panitia kecil perancang UUD tersebut.

    Pada tanggal 14 Juli 1945, rapat pleno BPUPKI menerima laporan Panitia Perancang UUD yang dibacakan oleh Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut tercantum tiga masalah pokok yaitu: a. pernyataan Indonesia merdeka b. pembukaan UUD c. batang tubuh UUD. Konsep proklamasi kemerdekaan rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama Piagam Jakarta. Sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta.
    -Susunan keanggotaan BPUPKI:
    1. KRT Radjiman Wedyodiningrat (Ketua)
    2. R.P. Soeroso (Wakil Ketua)
    3. Hibangase Yosio (Wakil Ketua) – orang Jepang
    4. Ir. Soekarno
    5. Drs. Moh. Hatta
    6. Mr. Muhammad Yamin
    7. Prof. Dr. Mr. Soepomo
    8. KH. Wachid Hasjim
    9. Abdoel Kahar Muzakir
    10. Mr. A.A. Maramis
    11. Abikoesno Tjokrosoejoso
    12. H. Agoes Salim
    13. Mr. Achmad Soebardjo
    14. Prof. Dr. P.A.A. Hoesein Djajadiningrat
    15. Ki Bagoes Hadikoesoemo
    16. AR Baswedan
    17. Soekiman
    18. Abdoel Kaffar
    19. R.A.A. Poerbonegoro Soemitro Kolopaking
    20. KH. Ahmad Sanusi
    21. KH. Abdul Halim
    Di antara para anggotanya terdapat lima orang keturunan Tionghoa, yaitu:
    1. Liem Koen Hian
    2. Tan Eng Hoa
    3. Oey Tiang Tjoe
    4. Oey Tjong Hauw
    5. Drs. Yap Tjwan Bing. 

Pertanyaan Lainnya